Sekilas tentang prodi

Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nurdin Hamzah Jambi, didirikan pada tahun 2009, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen DIKTI dengan Nomor: 1943/D/T/K-X/2009 tentang Perpanjangan Ulang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Komunikasi.  Berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sisoal dan Ilmu Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jambi No: 24/STIPOL-NH/KP/XII/2009 tentang perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Politik (STIPOL) Nurdin Hamzah Jambi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jambi. Berdasarkan Surat Keputusan BAN PT No. 3405/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2017 yang menyatakan Program Studi Ilmu Komunikasi STISIP Nurdin Hamzah Jambi memperoleh status Terakreditasi B. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor: 816/M/2020 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Nurdin Hamzah Jambi dan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Nurdin Hamzah Jambi Menjadi Universitas Nurdin Hamzah Jambi yang diselenggarakan oleh Yayasan Dewi Nurdin Hamzah. Keberhasilan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Nurdin Hamzah merupakan hasil kerja keras seluruh civitas akademika yang dengan konsisten menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik. Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya di bidang informasi dan komunikasi, serta tuntutan kebutuhan industri dan masyarakat secara nasional dan global, menghadapi industri 4.0 saat ini maka Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nurdin Hamzah Jambi mendorong dan melakukan peningkatan sumber daya manusia melalui peningkatan SDM yang berdaya saing global dengan mengembangkan konsentrasi di bidang ilmu komunikasi, yang meliputi Hubungan Masyarakat/Public Relation, Jurnalistik, Marketing Communication dan media.